KONFERENSI KASUS
Definisi
Konferensi Kasus (Case Conference)
Kasus adalah
kondisi yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada perlu
dipecahkan, diurai, dikaji secara mendalam dan berbagai sumber perlu diakses
dan dibina komitmennya untuk bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya
pengentasan permasalahan tersebut.
Studi
kasus adalah suatu laporan tentang suatu analisa intensif dari seorang
individu. Case conference adalah
suatu alat dimana data kasus diinterpretasikan dalam arti tindakan proyeksi.
Studi kasus dan Case Conference
bersama–sama berdasarkan pada anggapan bahwa informasi yg lengkap dan analisa
sesudahnya dari informasi ini adalah penting/diperlukan guna penafsiran yang
efektif dari keseluruhan individu itu. Teknik tersebut membantu guru dan
petugas lain yang berminat dalam mengenal kebutuhan individu.
Konferensi kasus
adalah suatu kelompok kecil orang-orang yang secara bersama-sama mensintesa,
dan menginterpretasikan fakta yang telah diketahui mengenai seseorang.
Konferensi kasus merupakan
kegiatan pendukung atau pelengkap dalam bimbingan dan konseling untuk membahas
permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Kebutuhan–kebutuhan
individu perlu diobservasi di rumah, sekolah, dan tempat bermain, atau
lingkungan sosial, agar pengamat
mengerti kondisi sepenuhnya. Case conference adalah suatu alat bagi
konseling sekolah untuk mengerti individu dan kondisinya selengkap mungkin.
Sebenarnya orang/individu yang paling kenal/familiar dengan riwayat kasus (case
history) individu itu mengumpulkan
dan menyintesakan semua informasi tentang dia dan kemudian menyajikan
informasi–informasi tersebut pada pertemuan (conference) untuk dievaluasi. Jadi Case Conference adalah dalam waktu yang bersamaan sebagai prosedur in- service training. Menyusun Case Conference dengan tujuan untuk
menemukan siswa–siswa yang mempunyai kesulitan dan memeriksanya, mendiagnosa,
dan memberi petunjuk kepada mereka.
Dalam
suatu sekolah panitia Case Conference
dapat meliputi; petugas administrasi, konselor sekolah, satu atau dua guru, dan
satu atau dua orang ahlimasyarakat misalnya dokter ssuai dgn keperluan kasus.
Struktur organisasinya biasanya mempunyai seorang kepala/ketua, dan seorang
sekretaris. Semua data kasus adalah rahasia dan harus dihargai sesuai dengan
praktek profesional yg diterima. Contoh
format untuk konferensi kasus :
a. Nama
kasus :
...............................................
b. Deskripsi
yang dihadapi :
...............................................
c. Gejala
yang muncul :
...............................................
d. Latar
belakang :
...............................................
e. Perkiraan
inti masalah :
...............................................
f.
Kemungkinan pemecahan :
..............................................
Memang, tidak
semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus.
Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak
lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui
konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak
hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Dengan demikian,
pertemuan konferensi kasus
bersifat terbatas dan tertutup.Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam
konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan
langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam
konferensi kasus.Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi
kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.
Tujuan Konferensi Kasus
Tujuan konferensi kasus antara lain:
1.
Diperolehnya
gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa.
Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau
keterangan yang satu dengan yang lain.
2.
Terkomunikasinya
sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang
bersangkutan, sehingga penaganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
3.
Terkoordinasinya
penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif
dan efisien.
Fungsi
Konferensi Kasus
Adapun
fungsi dari
diadakannya konferensi kasus adalah sebagai berikut:
1.
Menambah
informasi tentang konseli.
2.
Menemukan
solusi dari masalah konseli.
3.
Menafsirkan
data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli.
4.
Fungsi
pengentasan, untuk menentaskan siswa atau klien dari masalahnya.
Selain
itu terdapat juga fungsi dari
konferensi kasus lainnya yaitu:
1.
Fungsi
Pemahaman
Semakin lengkap dan akuratnya data tentang permasalahan yang dibahas
maka semakin dipahamilah secara mendalam permasalahan itu, baik oleh konselor
dan pihak-pihak yang terkait dalam konferensi kasus.
2.
Fungsi
Pencegahan
Pemahaman yang didapatkan dari data dan keterangan yang didapatkan
tersebut digunakan untuk menangani permasalahan dan mencegah dari hal-hal yang
merugikan.
3.
Fungsi
Pengentasan
Dapat mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien.
4.
Fungsi
Pengembangan dan pemeliharaan.
Hasil dari konferensi kasus dapat digunakan untuk upaya pengembangan dan
pemeliharaan potensi individu.
5.
Fungsi
Advokasi
Dapat
terjaga dan terpelihara aktualisasi hak-hak klien dan potensi klien.
Prosedur
Konferensi Kasus
Agar Konferensi
kasus dapat berjalan dengan baik, maka dapat ditempuh melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Perencanaan
Konferensi kasus harus
dibicarakan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari klien yang
bermasalah. Dan seluruh peserta pertemuan harus diyakinkan oleh
konselor dan memiliki sikap yang teguh untuk merahasiakan segenap aspek dari
kasus yang dibicarakan.Kepala sekolah atau koordinator BK/konselor mengundang
para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau
konselor itu sendiri.Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki
pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (klien) dan mereka yang
dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi
siswa (klien). Maka pihak–pihak yang diundang dan diminta berpartisispasi
secara aktif dan langsung dalam konferensi kasus adalah :
a.
Mereka
yang berperanan sangat menentukan bagi siswa yang bermasalah seperti
orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan
masalah siswa (klien).
b.
Pihak
yang diharapkan dapat memberikan keterangan ataupun masukan berkenaan dengan
permasalahan yang dihadapi oleh siswa bila perlu dapat menghadirkan ahli dari
luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (klien), seperti: psikolog,
dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait.
c.
Pihak–pihak
lain yang diharapkan dapat ikut memberikan kemudahan bagi penanganan masalah
siswa (klien).
Dengan demikian
tampak bahwa peserta konferensi kasus itu sangat mungkin berasal dari latar
belakang yang berbeda–beda, dengan wawasan yang berbeda dan menghadiri
konferensi kasus itu dengan persepsi awal dan tujuan yang berbeda – beda.
Sebelum
pembicaraan tentang permasalahan dimulai, konselor perlu terlebih dahulu
mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Dalam penstrukturan itu
konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan itu dengan
arahan sebagai berikut :
1)
Tidak
menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan,
tetapi menekankan pada masalah yang akan dibicarakan.
2)
Tujuan
pertemuan pada umunnya untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien.
3)
Semua
pembicaraan dilakukan secara terbuka tetapi tidak membicarakan hal–hal yang
negatif tentang diri klien yang bersangkutan, permasalahan klien disoroti
secara obyektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal–hal
yang merugikan siswa.
4)
Penafsiran
data dan rencana – rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan
ilmiah.
5)
Semua
pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua pembicaraan terbatas hanya
untuk keperluan pada saat pertemuan saja dan tidak boleh dibawa keluar.
2.
Pelaksanaan
Konselor harus mengarahkan
pembicaraan sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan
yang mereka ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa,
caranya antara lain:
a.
Pemimpin
konferensi membuka pertemuan. Pada pembukaan, pemimpin konferensi menjelaskan
tujuan dari pertemuan tersebut, identitas kasus yang akan diangkat, dan
penjelasan bahwa semua yang dibicarakan harus dirahasiakan.
b.
Pimpinan
konferensi (konselor) menyampaikan data-data yang telah terkumpul untuk
melakukan diagnosa awal terhadap klien.
c.
Pemimpin
memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau informasi
tambahan mengenai klien, terutama mengenai riwayat pendidikan, prestasi
belajar, keadaan keluarga, bakat, minat, hobi, kesehatan, dan lain-lain.
d.
Pembuatan
kesimpulan dilakukan seteah semua pihak yang diundang memberikan pendapat dan
informasi. Kesimpulan yang dibuat dan dikemukakan berupa segi-segi positif diri
klien dan latar belakang timbulnya masalah.
e.
Pimpinan
mempersilahkan peserta untuk mengemukakan pendapat tentang latar belakang
timbulnya masalah yang dialami klien.
f.
Pimpinan
membuat kesimpulan berupa hal yang mungkin menjadi latar belakang masalah
tersebut.
g.
Pemimpin
meminta masukan dari para peserta yang hadir tentang hal-hal yang dapat mereka
lakukan dalam membantu klien.
3.
Analisis dan Evaluasi
Hasil yang diharapkan dari
konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh data atau keterangan
tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa dan terbangunnya
komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong upaya pengentasan masalah
siswa.
4.
Tindak Lanjut
Seluruh hasil pertemuan
dicatat dan didokumentasikan secara rapi oleh konselor dan sebanyak-banyaknya
dipergunakan untuk menunjang jenis-jenis layanan masalah siswa yang
bersangkutan. Mengambil langkah alternatif yang akan diambil. Siapa yang
melakukan, apa yang dilakukan, kapan, dimana, dan jika perlu ditentukan pula
tekniknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar